Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:05 WIB | Rabu, 15 Februari 2017

KPID DKI: Quick Count Tunggu Pukul 13.00

Ilustrasi.Petugas Quick Count LSI Gery M Iqbal di, kantor LSI, hari Rabu (9/12). (Foto: Dok.satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik media televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program Quick Count (hitung cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni paling cepat pukul 13.00 WIB. Lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

“Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan Muhammad Sulhi, di Jakarta, hari Rabu (15/2).

Menurutnya dalam batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Jakarta sebagai ibu kota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibu kota diperkirakan sudah selesai,” kata dia.

Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.

“Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran,” kata dia.

KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

“Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home