Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:14 WIB | Senin, 16 Maret 2015

KPK Kecewa Wacana “Remisi bagi Koruptor” Menkumham

Plt Wakil Ketua KPK. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah. Setelah sebelumnya dalam kasus pengangkatan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, kini lembaga antirasuah tersebut tidak sejalan dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang ingin memberi remisi untuk koruptor.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi wacana tersebut bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini telah dibangun oleh KPK. "Dalam hidup ini biasalah kecewa," kata Johan yang dijumpai usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).

Dia berpendapat, pemberian remisi untuk para terpidana kasus korupsi mengindahkan upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami minta dan berharap agar tidak dipermudah, pemberian remisi diperketat. Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi ini domain Menkumham," kata Johan.

Plt Wakil Ketua KPK itu berpandangan pengetatan remisi bagi terpidana kasus ekstraordinari sangat memberikan efek jera. Oleh karena itu, dia meminta Yasonna dan Kemenkumham mengkaji ulang wacana pemberian remisi bagi koruptor tersebut.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna mewacanakan menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 99/ 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Beleid tersebut mengatur mengenai pengetatan aturan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Setidaknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, narapidana kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, narapidana kasus korupsi harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Menkumham, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Yasonna ingin pemberian remisi tak dilekatkan pada lembaga lain. Hal ini dilakukan supaya pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home