Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:00 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

MA: Pemberian Remisi Harus Mengacu Prinsip Objektivitas

Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun dalam Seminar Nasional tentang "Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus." di Graha William Soeryadjaya, Universitas Kristen Indonesia, Jl. Mayjen Sutoyo No 2 Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Agung Republik Indonesia Topane Gayus Lumbuun mengatakan pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan memiliki hubungan yang kuat dengan tugas dan fungsi hakim, sebab hak-hak warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari putusan hakim.

"Remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat dipisahkan dengan tujuan hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara, yaitu memperhitungkan aspek keadilan, kepastian, dan manfaat hukum," kata Gayus dalam Seminar Nasional tentang "Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus" di Graha William Soeryadjaya, Universitas Kristen Indonesia, Jl Mayjen Sutoyo No 2 Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Tugas hakim, kata Gayus memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara, dan hakim menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim).

"Kekuasaan kehakiman terpisah dari kekuasaan pemerintah dan kekuasaan perundang-undangan, serta merdeka dari pengaruh kedua kekuasaan itu," kata dia.

Karena itu, Gayus mengatakan kemandirian atau independensi hakim adalah tidak bergantung pada apa atau siapa pun, dan oleh karena itu pula bebas dari pengaruh apa atau siapa pun.

"Hakim atau peradilan, yang merupakan tempat orang mencari keadilan, harus mandiri, independen, dalam arti tidak bergantung atau terkait pada siapa pun, sehingga tidak harus memihak kepada siapa pun agar putusan itu objektif berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di depan hakim, equality before the law," kata dia.

Dari perspektif itu, Gayus melanjutkan, persoalan apakah semua warga binaan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, tentulah harus mengacu kepada prinsip objektivitas. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak, tetapi hak tersebut dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam menghadapi dilema tuntutan dan harapan masyarakat dan perlakuan terhadap pelaku tindakan pidana khusus, kami berpandangan sepanjang mengacu pada prinsip indenpendensi hakim, maka aparatur penegak hukum lainnya juga dapat keluar dari dilema tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan pada masyarakat," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home