Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:26 WIB | Jumat, 27 Desember 2013

KPK Layangkan Surat Penolakan Izin Pelantikan Hambit Binti

Hambit Binti. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah agar Hambit Binti menghadiri acara pelantikannya sebagai Bupati di Aula Kementerian Dalam negeri pada Selasa 31 Desember 2013.

"Surat jawaban ini akan diluncurkan pada sore ini (Jumat, 27/12) untuk menjawab surat dari ketua DPRD Gunung Mas (Gumer). Kami sedari awal menolak untuk dilantik, karena kalau sudah dilantik akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat ini Hambit Binti berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daer Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur. 

Bambang mengungkapkan KPK mendapatkan dua surat terkait pelantikan Hambit. Surat pertama berupa tembusan surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tembusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 Desember 2013. Surat tersebut berisi soal Surat Keputusan Mendagri mengenai pelaksanaan pelantikan Hambit Binti.

Surat kedua, lanjut Bambang, dari Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Gumer pada 17 Desember 2013. Surat tersebut berisi permohonan izin atas nama Hambit Binti agar menghadiri pelantikan. Bahkan dalam surat itu sudah ditentukan waktunya pada Selasa 31 Desember 2013 pukul 10.00 di aula Kemendagri, Jalan Merdeka Utara nomor 78 Jakarta Pusat.

Terkait dengan itu, kata Bambang, Pimpinan KPK telah melakukan diskusi dan mengambil keputusan untuk tidak memberikan izin. Penolakan tersebut otomatis menghambat pelantikan Hambit.

"Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang pemerintahan daerah, seseorang yang disangka melakukan tipikor boleh dilantik. Nggak ada aturan seperti itu," jelas Bambang.

"Maka kami mengusulkan untuk tidak bisa dilantik, kami tidak memberikan izin untuk membawa dia untuk dilantik," tambah Bambang.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan menteri no 35 tahun 2013 disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan melalui sidang istimewa DPRD, dilakukan di DPRD dan kalau tidak bisa di DPRD maka dilakukan di tempat yang layak.

"Tempat yang layak adalah hotel, gedung olahraga dan tempat pemerintahan. Nggak ada disebut rutan," ujar Bambang.

Ia membantah KPK masuk ke dalam ranah politik. Menurutnya, kasus yang menejrat Hambit bukan tindak pidana umum melainkan tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan KPK karena potensi korupsi terjadi akibat sistem yang lemah.

"Kalau saja yg dilantik ini melakukan tindak pidana umum, itu bukan ranah KPK. Tapi ini ada kaitannya. Potensi korupsi terjadi karena sistem. Sistem itu yang melakukan reproduksi kejahatan. Jadi KPK mikirnya sudah sejauh itu. Hampir sebagian kejahatan dasarnya sistem yang lemah dan KPK sudah melakukan studi mengenai sitem itu," jelas Bambang.

Mahkamah Konstitusi memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan tersebut mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Terkait pengurusan sengketa itu, Hambit diduga mencoba menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Hambit menggunakan perantara anggota DPR Chairun Nisa, yang merupakan rekan Akil saat Akil masih menjadi anggota DPR karena sama-sama berasal dari Partai Golkar.

Pelantikan Hambit Binti Rugikan Negara

Bambang Widjojanto menilai pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah hanya akan merugikan negara.

Pasalnya statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah Gunung Mas dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

"Kalau dia sampai dilantik, dia jadi penyelenggara negara. walaupun kita tahu dia tidak bisa menjalankan fungsinya, dia pasti dibayar oleh negara. Itu pasti menimbulkan kerugian negara. Lalu sudah dibayar, tidak efektif pula pemerintahannya," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Kemudian ada juga persoalan distrust (ketidakpercayaan) kalau seorang kepala daerah sejak dilantik diketahui menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dalam kapasitas sebagai tersangka, ada cukup banyak hambatan yang memungkinkan dia tidak bisa menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menyebabkan persoalan yang berkaitan dengan moral dan politik hukum," tambah Bambang.

KPK telah menyatakan menolak permohonan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah agar Hambit Binti menghadiri acara pelantikannya sebagai Bupati. 

Bambang menguraikan beberapa alasan KPK menolak permohonan izin tersebut. Hal pertama, menurut Bambang Hambit merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap dan kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tindak pidana korupsinya berkaitan betul dengan pemilihan kepala daerah," ujar Bambang. 

Selain itu, apabila Hambit dilantik maka ia harus membaca sumpah. Dalam sumpah tersebut, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, ketentuannya seorang kepala daerah akan melaksanakan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Berdasarkan itu, sesungguhnya dia sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara negara. Karena bagaimana mungkin dia menjalankan peraturan dan perundangan selurus-lurusnya. Pasti tidak mungkin lagi," jelas Bambang.

Terkait pernyataan bahwa pelantikan Hambit sebagai bupati agar bisa secepatnya untuk diberhentikan, Bambang tidak setuju karena berkaca pada pengalaman sebelumnya yakni Wali Kota Tomohon Jefferson Solaiman Rumajar. Saat sudah menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon periode 2010-2015 bersama pasangannya Wakil Walikota Tomohon Jimmy F Eman.

Jefferson yang dinyatakan terbukti menyelewengkan APBD Tomohon tahun 2006-2008 dan telah divonis 9 tahun penjara ternyata menempatkan orang-orang dari kubunya di pemerintahan. Bukannya kapok, ia malah kembali tersandung kasus korupsi dengan dugaan melakukan tindak pidana suap kepada anggota BPK Sulawesi Selatan memberikan laporan keuangan Kota Tomohon dengan wajar tanpa pengecualian.

"KPK punya pengalaman seperti itu. Jadi KPK tidak mau melakukan kesalahan seperti itu lagi, itu pengalaman buruk," kata Bambang.

"Apakah kemaslahatan publik tidak terganggu dengan pelantikan seseorang yang diduga melakukan tipikor yang berkaitan dengan pemilihannya. Bisa dibayangkan masyarakat akan tidak percaya. Jadi yang dilakukan KPK bukan hanya menegakkan aturan berkaitan dengan tipikor, tetapi juga membantu pemerintah supaya tidak terjadi distrust (ketidakpercayaan) yang semakin luas," tambah Bambang.

Mahkamah Konstitusi memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan tersebut mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Terkait pengurusan sengketa itu, Hambit diduga mencoba menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Hambit menggunakan perantara anggota DPR Chairun Nisa, yang merupakan rekan Akil saat Akil masih menjadi anggota DPR karena sama-sama berasal dari Partai Golkar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home