Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:41 WIB | Jumat, 18 Maret 2016

KPK: Pejabat Tak Lapor Harta, Kenaikan Pangkat Bisa Ditunda

Alex Marwata, Wakil Ketua KPK, seusai menemui Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (18/3). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Bagi penyelenggara negara yang tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya, maka dapat ditunda kenaikan pangkatnya‎,” kata Alex Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seusai menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, di gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (18/3).

Yuddy mendatangi lembaga anti rasuah guna berkonsultasi dengan KPK terkait masih rendahnya kesadaran pejabat negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Banyak pejabat yang belum melaporkan LHKPN, kita sedang klarifikasi. Namun, juga banyak yang sudah melaporkan, tapi memang mekanisme yang harus kita lalui antara lain dengan klarifikasi sementara. Bagi yang belum melakukan klarifikasi, belum kita umumkan di aparat negara,” kata Alex.

Ketika ditanya awak media mengenai ada tidaknya sanksi bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya, Yuddy mengatakan bahwa “Selama ini belum ada sanksi administrasi, tapi ada beberapa instansi pemerintah, atau lembaga-lembaga pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan masing masing. Namun, secara nasional, Yuddy akan mendorong untuk membuat peraturan agar ada keseragaman untuk hal itu.

Yuddy juga menerangkan bahwa dari klarifikasi ‎yang dijelaskan dari tingkat kementerian dipastikan tidak ada. Seluruh menteri kabinet kerja sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update-nya. “Intinya, seluruh menteri sudah melaporkan 100 persen,” katanya.

Yuddy mengatakan, dari pejabat eksekutif lainnya, baik eselon I, atau pun pejabat setingkat lainnya sudah 70 persen yang melaporkan harta kekayaannya. “Ini adalah kewajiban Kemenpan-RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya,” kata Yuddy.

Langkah yang diambil untuk mendorong penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya, dikatakan oleh Yuddy, dapat dimulai dari surat edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi, bukan hanya sekedar sanksi administratif, tapi juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi jabatan, atau pun dikaitkan dengan tunjangan-tunjangan kinerja. Hal itu berlaku bagi pejabat-pejabat eksekutif yang tidak melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Pemerintah juga memiliki komitmen yang kuat dari Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya (di Kementrian Kabinet Kerja) untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi. Seain itu, kami juga akan membantu tugas-tugas KPK untuk memberantas korupsi,” ucap Yuddy.

LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi yang dapat dipantau oleh publik, meskipun belum mempunyai aturan hukum.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home