Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:42 WIB | Kamis, 17 Maret 2016

KPK: Ade Komarudin Belum Beri LHKPN Selama Lima Tahun

Ruangan bagi pejabat negara melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi mengenai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Ketua DPR RI, Ade Komaruddin.

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK, mengatakan, Ade belum melapor LHKPN sejak lima tahun lalu bukan 15 tahun.

"Ade bukan 15 tahun, tapi lima tahun, saya sudah cek," kata Pahala, hari Kamis (17/3), di Jakarta. Namun, karena masih dalam tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade.

Pahala mengatakan Ade sudah melapor harta kekayaan yang dimilikinya sejak tahun 2010 lalu. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," katanya.

Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id menunjukan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada tahun 2001 sejak Ade menjadi anggota DPR RI.

Ade sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home