Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 07:02 WIB | Kamis, 05 Mei 2016

KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam

KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam
Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5) terkait dengan kasus dugaan suap projek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Amran yang diperiksa sejak pagi langsung menghindar dari kejaran awak media dan tidak berkomentar apa-apa. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam
Amran Mustary yang tiba di gedung KPK sejak pagi memenuhi panggilan pemeriksaan untuk pertama kalinya terkait dengan kasus dugaaan suap projek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam
Amran Mustary memberi salam kepada para kerabatnya saat berada di dalam ruang tunggu gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
KPK Periksa Amran Mustary Selama 8 Jam
Amran Mustary saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka berusaha menghindar dari peryataan awak media dan memilih untuk tidak berkomentar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary selama delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (4/5). Amran diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pagi pukul 09.33 WIB.

Amran yang mengenakan kemeja putih diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pada projek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usai diperiksa, Amran yang keluar pukul 18.25 WIB langsung menghindar dari kejaran awak media dan langsung menuju ke mobilnya.

“Tanya saja dengan kuasa hukum saya, ada di belakang saya,” kata Amran sambil menghindari pertanyaan dari awak media dengan pengawalan ketat dari kerabatnya.

Amran Mustary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari proses pengembangan terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V Damayanti Wisnu Putranti atas dugaan suap sebesar Rp 4,28  miliar untuk program projek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

KPK telah menjerat  Amran dengan Pasal 12 a atau b dan Pasal 11 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home