Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:15 WIB | Sabtu, 29 April 2017

"KPK Tak Perlu Takut Hak Angket"

Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK dan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB melakukan walkout setelah DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan hak angket yang dinilai masyarakat akan melemahkan KPK tersebut. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan KPK tidak perlu takut pada usulan hak angket kinerja KPK yang baru disetujui DPPR RI karena hanya untuk mengklarifikasin data KPK.

"Dalam pandangan saya, usulan hak angket justru akan memperkuat KPK, kenapa harus takut," kata Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Margarito, KPK memiliki fakta dan data yang kuat serta dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang jujur, sehingga tidak perlu merasa takut terhadap usulan hak angket yang baru disetujui DPR RI.

Kejujuran, kata dia, adalah kekuatan terbesar dan tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran.

"DPR RI melontarkan hak angket cuma meminta klarifikasi serta pembuktian fakta dan data yang dimiliki DPR RI apakah benar atau tidak," katanya.

Menurut Margarito, menyikapi hak angket ini, KPK hanya menjawab dan memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang dimiliki.

Ia menegaskan, hak angket yang dilontarkan DPR RI tidak untuk melemahkan KPK tapi hanya untuk melakukan klarifikasi fakta dan data.

"Kalau DPR RI merevisi UU KPK dan kemudian memangkas sebagian kewenangan KPK, itu baru melemahkan KPK," katanya.

Margarito menjelaskan, KPK sebagai lembaga anti rasuah tugasnya adalah menangkap pelaku terduga korupsi dan memproses sesuai prosedur yang diatur dalam aturan perundangan.

Kalau proses hukum terduga korupsi dilakukan secara transparan, tentunya KPK juga transparan.

Di sisi lain, Margarito juga melihat, hak angkat adalah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR RI dan hal tersebut diatur dalam aturan perundangan, sehigga pada konteks yang tepat dapat digunakan.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan hak angket terkait kinerja KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya usulan hak angket, setelah sebagian besar anggota DPR RI menyatakan setuju.

Usulan hak angket ini disetujui tujuh fraksi di DPR RI serta tidak disetujui oleh tiga fraksi di DPR RI yakni Fraksi partai Gerindra, Fraksi partai Demokrat, serta Fraksi PKB. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home