Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:29 WIB | Rabu, 05 Agustus 2015

KPK Telah Ajukan PK Terkait Praperadilan Hadi Poernomo

Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP. (Foto: Dok.satuharapan.com/Deddy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Johan berharap PK tersebut dapat diterima hakim. "Mudah-mudahan hakim mengabulkan PK kami," kata Johan Budi, di Jakarta, hari Rabu (5/8).

Namun, Johan enggan berspekuasi lebih lanjut mengenai PK tersebut. "Kita tunggu PK," kata dia.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan memori PK sejak tanggal 28 Juli 2015. PK itu sendiri ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak. Memori PK, kata Priharsa, juga sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Priharsa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Akan tetapi putusan Hakim Haswandi dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (ultra petita).

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak Bank Central Asia tahun 2003 yang sebelumnya menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum. Sebab, hakim Haswandi menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut tidak sah.

KPK atas putusan tersebut kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum. KPK sebelumnya telah mengajukan banding. Namun, upaya tak dikabulkan. Sebab itu, KPK menempuh upaya PK.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home