Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:20 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

Gatot Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) bersama istrinya, Evi Susanti (ES), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.

Gatot tiba di gedung KPK pukul 11.55 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat dan bawahan celana panjang warna hitam, didampingi sejumlah orang dan kuasa hukumnya.

Saat ditanya awak media, Gatot memilih diam seribu bahasa dan masuk menuju lobi KPK.

Pemeriksaan terhadap Gatot bersama Evi merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selas (28/7) lalu.

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan GPN dan ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (3/8).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menduga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti memberikan uang ke hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dalam konteks ini, GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu lalu.

Atas dugaan itu, KPK menyangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

"Kemarin, hari Selasa, digelar perkara berkaitan dengan pengembangan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohonan pengajuan PTUN terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos di Pemprov Sumatera Utara. Dari hasil tersebut penyidik KPK berkesimpulan menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka GPN, yang bersangkutan adalah Gubernur Sumatera Utara, dan kedua adalah ES dari swasta," kata dia.

Johan mengakui penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

"Itu perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohononan pengajuan hakim PTUN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home