Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:02 WIB | Senin, 07 Juli 2014

KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM

KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
Koalisi Gerakan Melawan Lupa mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2014 yang menilai KPU tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan masukan publik. Hal tersebut disampaikan kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga korban kekerasan di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/7) (Foto-foto : Dedy Istanto).
KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
Para aktivis HAM (ki-ka) Hendardi, Yati Andriyani, Poengky Indarti, dan Paian Siahaan saat menyampaian hasil pengaduan melalui surat yang diklarifikasi oleh KPU dinilai jauh dari subtansi.
KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
Paian Siahaan (kiri) saat menyerahkan dokumen hasil laporan kepada perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia di gedung Ombudsman Republik Indonesia Jakarta.
KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
Hendardi (kiri) bersama dengan sejumlah aktivis HAM dan para perwakilan keluarga korban tindak kekerasan HAM saat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia.
KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
Suasana pengaduan yang dilakukan oleh Koalisi Gerakan Melawan Lupa kepada Ombudsman Republik Indonesia tentang KPU yang dinilai tidak merespon masukan dari publik terkait isu HAM dalam Pilpres 2014.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan masukan publik tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan oleh Koalisi Gerakan Melawan Lupa yang telah mengadukan KPU kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2014 di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/7).

Ada tiga hal yang menjadi dasar atas dugaan laporan dugaan terjadinya maladministrasi diantaranya persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 pada poin c yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh KPU. Padahal peraturan tersebut memberikan syarat yang tegas terhadap seorang Capres tidak pernah melakukan tindak pidana berat.

Kedua KPU tidak melakukan klarifikasi atas dokumen resmi negara seperti hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang peristiwa pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode tahun 1997 – 1998. Hasil Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan hasil Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memberhentikan Prabowo Subianto dari militer.

Ketiga mengabaikan masukan publik dalam hal ini Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga korban yang sudah memberikan masukan agar tema HAM dimasukkan dalam debat Capres dan Cawapres dan hasilnya tidak direspon oleh KPU.

Terhadap jawaban klarifikasi KPU melalui surat Nomor 1330/KPU/VI/2014 Koalisi Gerakan Melawan Lupa berpendapat jawaban tersebut jauh dari subtansi. Dalam jawaban tersebut KPU tidak menjelaskan dan tidak dapat mempertanggungjawbkan mengenai mekanisme dan jaminan partisipasi publik pada tahapan penyelenggaraan Pilpres.

Kemudian KPU tidak menjelaskan dan tidak mempertanggungjawabkan apakah KPU sudah melakukan klarifikasi mengenai persyaratan Capres dan Cawapres terhadap rekam jejak Prabowo Subianto yang diduga terkait dengan pelanggaran HAM. Dan yang terakhir mengenai debat soal HAM yang dinilai masih umum dan normatif tidak masuk pada perdebatan mengenai penegakan dan akuntabilitas HAM, khususnya mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah 16 tahun tidak terselesaikan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home