Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:57 WIB | Selasa, 24 November 2015

KPU RI Batalkan Pencalonan Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Ilustrasi KPU. (Foto: rumahpemilu.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,membatalkan berita acara KPU Kota Manado, terkait pencalonan Pilkada 2015. Ini berarti Jimmy Rimba Rogi yang berpasangan dengan Boby Daud di Pilkada Kota Manado dibatalkan.

Pada tanggal 23 November 2015 KPU RI membatalkan berita acara KPU Kota Manado, yang menetapkan kembali Jimmy-Boby Daud sebagai pasangan calon di Pilkada Kota Manado. KPU RI menilai KPU Kota Manado salah menyikapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 34/DKPP-PKE-IV/2015.

Sikap KPU ini berdasar rapat pleno KPU RI 23 November 2015, sore sampai malam hari. Dasar pembatalan adalah kejelasan status Jimmy sebagai narapidana bebas bersyarat.

KPU RI pun membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo yang berpasangan dengan Yakob Werembe di Pilkada Kabuapten Boven Digoel. Dasar pembatalan Yusak sama dengan Jimmy, yakni  Yusak berstatus narapidana bebas bersyarat.

Pembatalan ini menyertakan sanksi kepada ketua KPU Kota Manado dan tiga komisioner KPU Boven Digoel. Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi diberhentikan sementara. Sedangkan keadaan pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Boven Digoel mengharuskan KPU Provinsi Papua mengambil alih kewenangan KPU Boven Digoel.

KPU Sulawesi Utara sudah mengetahui perkembangan status pencalonan Jimmy ini. Berharap hasilnya bisa diimplementasi mengingat tahapan yang terus berlangsung.

“Semoga suratnya segera (disampaikan dan diimplementasikan),” kata Ketua KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan (23/11).

Suara Pemilih Jimmy Rimba Akan Dinilai “Tidak Sah”

Sementara itu, KPU Kota Manado sudah mencetak surat suara. Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud menjadi salah satu pasangan calon pilihan pada surat suara.

Dengan pembatalan surat edaran KPU Kota Manado oleh KPU RI, hal yang paling mungkin pemilih Jimmy di 9 Desember 2015, nanti akan dinilai sebagai suara “tidak sah”.

“Jika pemilih memilih calon tidak sah itu, maka suara pemilih dinilai tidak sah,” kata ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan (23/11).

Yessy menjelaskan, segala kemungkinan dari status pencalonan Jimmy Rimba Rogi di Pilkada Kota Manado 2015. KPU Kota Manado sudah mencetak suara, dan kecil kemungkinan surat suara akan diganti mengingat biaya.

“Terkait surat suara yang sudah dicetak. Biarkan hal ini berproses sesuai tahapan. Merujuk pengalaman penyelenggaraan pemilu/pilkada sebelumnya, surat suara yang sudah dicetak tetap digunakan, tapi calon bermasalah statusnya menjadi tidak sah,” kata Yessy.

Menurut Yessy, praktek itu sudah pernah dilakukan di pemilu/pilkada sebelumnya. “Ini pernah terjadi di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota,” kata Yessy. (rumahpemilu.org)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home