Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:15 WIB | Minggu, 04 Mei 2014

KPU-RI Mengesahkan Dapil Lampung II dan Provinsi Aceh

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD tingkat nasional, di Kantor KPU-Ri, Jakarta. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI untuk daerah pemilihan (dapil) Lampung II, Aceh I dan Aceh II, pada Sabtu (3/5). Sementara untuk dapil Lampung I masih ditunda pengesahannya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kita tetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR untuk Lampung II,” ucap anggota KPU-RI yang saat itu bertindak sebagai pimpinan rapat pleno terbuka, Ida Budhiati.

Selanjutnya, pada malam hari, KPU-RI juga mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI, untuk Provinsi Lampung dan Aceh.

Dengan disahkannya rekapitulasi hasil peghitungan perolehan suara untuk DPR RI di Lampung II, Aceh I dan Aceh II, hingga Sabtu (3/5), KPU-RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi di 23 dapil dari 51 dapil DPR-RI yang telah dipresentasikan.

Sedangkan untuk DPD-RI, KPU-RI juga telah mengesahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD-RI di 10 provinsi dari 23 provinsi yang telah melakukan presentasi.

Hari ini, Minggu (4/5), menurut jadwal KPU-RI, rekapitulasi nasional akan kembali dilanjutkan untuk membahas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Banten, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Riau.

KPUD Kepri Laksanakan Rekap Ulang

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinisi Kepulauan Riau (Kepri) membuka paksa kotak suara tingkat kecamatan Kota Batam, saat rekapitulasi ulang, pada Minggu (4/5). Hal tersebut dilakukan karena penyelenggara tidak bisa menemukan kunci gembok kotak suara.

"Kunci tidak ketemu, terpaksa kami buka paksa," ucap Ketua KPUD Kepri, Said Sirajudin, dalam rapat pleno rekapitulasi ulang di Batam.

KPUD Kepri mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kota Batam setelah me-nonaktifkan seluruh komisioner KPU Batam yang dianggap lalai dalam menylenggarakan Pemilu 2014.

Said membuka kotak suara yang masih tersegel menggunakan martil di hadapan seluruh peserta rapat yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, serta saksi partai politik serta saksi Calon Anggota Legislatif DPD-RI.

"Kuncinya entah dipegang siapa. Mudah-mudahan isinya masih benar," kata Said.

Dalam rapat itu, beberapa orang pimpinan partai yang tidak terpilih dalam rekapitulasi ulang di KPUD Kepri sebelumnya, sempat menyanggah jalannya rapat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri, Surya Sardi, mengatakan rapat tidak sah, karena berdasarkan tata tertib, rapat harus dihadiri Ketua KPUD Kota Batam.

Namun, sanggahan Surya Sardi itu diabaikan, karena KPUD Kota Batam telah dinonaktifkan dan KPUD Kepri sudah mengambilalih tugasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, meminta Panwaslu Kota Batam juga dinonaktifkan, sama dengan KPUD Kota Batam, karena menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2014 diselenggarakan dua institusi itu.

"Bukan kesalahan KPUD Kota Batam. Apa yang terjadi tidak lepas dari tanggung jawab Panwaslu. KPUD Provinsi Kepri juga harus membebastugaskan Panwaslu Kota Batam," ucap Jeffry, dalam rapat.

Selanjutnya, Ketua Partai Hanura Batam, Iwan Krisnawan, mengatakan, rapat pleno harus dihentikan karena KPU tidak memiliki data pembanding yang sah.

"Rapat pleno bisa buntu karena ketidakadaan pembanding. Pemilu legislatif bertentangan jujur dan adil. Kami minta perhitungan ulang di 2.056 TPS," ujarnya.

Menurut Iwan, Panwaslu tidak memiliki seluruh formulir C1, begitu juga PPS dan PPK. "Ada yang tidak ada formulir C1, bahkan banyak beredar formulir C1 palsu," Iwan menambahkan.

Rekapitulasi ulang terpaksa dilakukan karena banyak saksi yang memprotes dan mengatakan bahwa hasil pertambahan yang dilakukan KPUD Batam berbeda dengan hasil penghitungan saksi. (kpu.go.id/Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home