Loading...
EKONOMI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:21 WIB | Minggu, 13 Desember 2015

KSP: 83 Persen Deregulasi Paket Kebijakan Ekonomi Selesai

Kepala Staf Presiden, Teten Masduki. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAAN.COM – Kantor Kepala Staf Presiden menyatakan 83 persen deregulasi dari paket kebijakan ekonomi paket satu hingga enam telah selesai.  Sementara, 17 persen deregulasi lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan sebanyak 135 dari 165 deregulasi sudah diterbitkan atau masuk ke Kementerian Sekretaris Negara. Sedangkan 30 deregulasi lainnya masih dalam proses penyelesaian di tingkat kementerian/lembaga.

"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kompleks Istana Kepresidenan,, Jakarta Pusat, hari Minggu (13/12).

Menurut dia, untuk deregulasi yang sudah rampung, Kepala Staf Kepresidenan akan melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bersama dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Teten menyatakan dampak dari paket ekonomi baru bisa dirasakan tahun 2016 karena tahun ini masih fokus menyelesaikan deregulasi.

"Di dalam proses perencanaan ini, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga yang memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi," kata Teten.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah menetapkan dua tenggat waktu yang wajib dituruti semua kementerian/lembaga untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing.

Pertama, tenggat waktu 31 Oktober 2015 adalah batas waktu untuk kepentingan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi satu.

Kedua, tenggat waktu 31 Desember 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah, dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket ekonomi satu sampai enam.

Peraturan Pemerintah yang diumumkan di paket satu sampai enam tenggat waktunya lebih lama karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara.

Teten menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan telah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sejak bulan November 2015 untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi. Yaitu memastikan implementasi deregulasi selesai sebelum deadline dan mengukur serta menganalisa paket ekonomi tersebut terhadap pertumbukhan ekonomi.

"Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai tahun depan karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015," tutur Teten.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home