Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:48 WIB | Rabu, 03 Juni 2015

KSPI: Perhitungan Pemerintah Soal Pensiun Langgar UU

Hasan Basri (80) pensiunan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan kartu peserta usai mengambil uang pensiunnya di Kantor Pos Besar Medan, Sumut, (Foto: Antara/ Septianda Perdana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, rumusan perhitungan pemerintah terkait manfaat pensiun melanggar dan bertentangan dengan prinsip dasar jaminan pensiun.

“Sesuai dengan ketentuan dasar dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan pensiun diselenggarakan, untuk mempertahankan derajat hidup layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya, ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Iqbal mengatakan, sistem jaminan sosial nasional, termasuk di dalamnya jaminan pensiun, merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Iqbal, jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, mempunyai dua prinsip utama, yaitu wajib dan gotong royong.

"Wajib berarti seluruh pekerja termasuk pegawai negeri sipil, ikut dalam program jaminan pensiun. Sedangkan gotong royong berarti iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja , atau pengusaha dan pekerja membayar iuran sesuai dengan tingkat upahnya," katanya.

Iqbal mengatakan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji.

"Pegawai negeri sipil saja mendapatkan manfaat pensiun bulanan 75 persen," katanya.

Karena itu, Iqbal menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah yaitu 1 persen - (masa iuran: 12 bulan) - rata-rata upah tertimbang sebagai hal yang tidak logis.

"Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp 450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata-rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp 900.000 per bulan," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home