Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:19 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

KY: Abaikan Etika, Putusan Hakim Tak Maksimal

Ilustrasi. Hakim Haswandi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim mengatakan hakim dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya tidak akan pernah mencapai titik maksimal jika mengabaikan perspektif etika.

"Hukum dan etika adalah dua hal yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan. Bahwa hukum pada satu sisi dan etika pada sisi yang lain," kata Ibrahim saat berbicara alam acara Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Bogor, Senin (8/6) malam.

Dia menjelaskan bahwa bahwa hukum hanya bicara benar atau salah, boleh atau tidak boleh, tetapi jika bicara hukuman yang pantas maka etika yang berbicara.

"Kalau ada orang mencuri kerbau dan ada orang mencuri satu ekor ayam, maka secara hukum keduanya dikenakan pasal 362 KUHP karena sama-sama terbukti melakukan tindak pidana dan berapa hukumannya secara hukum tidak salah," kata Ibrahim.

Namun, lanjutnya, jika dilihat dari perasaan keadilan, maka semua orang akan menjawab bahwa putusan tesebut tidak adil.

Ibrahim mengingkatkan bahwa dalam irah-irah putusan pasti menyebut kalimat dan kata-kata penting, yakni demi keadilan.

"Jika hakim memutus sama (terhadap pencuri kerbau dengan pencuri ayam) maka dari sisi keadilan tidak pantas dan tidak adil," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa tujuan utama etika hukum adalah untuk menjaga harkat dan martabat profesi hukum itu sendiri dan kode etik digunakan untuk gagahan namun sebagai pedoman. 

Ibrahim juga mengatakan bahwa etik itu bukan sekedar yang tertulis, yakni yang dirumuskan bersama antar KY dan MA, tetapi juga yang tidak tertulis.

Dia juga menegaskan bahwa seorang hakim yang memiliki pengetahuan tentang etika maka akan semakin kelihatan "humanity" putusan hakim tersebut.

Sementara Wakil Ketua KY Abbas Said, dalam kesempatan yang sama, mengatakan program Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh KY ini bentuk dukungan KY dalam mendorong hakim dan peradilan yang bersih.

"Kedudukan hakim yang terhormat, memiliki kode etika yang berbeda (dengan profesi lainnya). Sosok hakim tidak hanya boleh melanggar hukum namun juga wajib menjunjung tinggi kode etik," kata Abbas Said saat membuka Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini.

KY menyelenggarakan Pelatihan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diikuti oleh 40 hakim dari perwakilan pengadilan di seluruh Indonesia.

Penyelenggaraan program Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini akan dilaksanakan selama lima hari dari 8-12 Juni 2015. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home