Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 13:38 WIB | Minggu, 14 Desember 2014

Langkah Presiden Bubarkan Lembaga Non Struktural Dinilai Positif

Komisi Hukum Nasional salah satu lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo. (Foto: unikadelasalle.ac.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin menilai positif langkah Presiden Joko Widodo membubarkan beberapa lembaga non struktural karena akan terjadi penghematan, menghilangkan tumpang-tindih kewenangan dan kesemrawutan tatanan lembaga negara. 

"Ini tentunya sangat positif karena wajah ketatanegaraan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau disebut independen yang kewenangannya saling tumpang-tindih satu sama lainnya," kata Irmanputra Sidin di Jakarta, Minggu (14/12).

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran Lembaga Non Struktural membubarkan 10 lembaga negara yang sifatnya non struktural dan akan dilanjutkan dengan membubarkan 40 lainnya.

Sepuluh lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah: Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Menurut Irmanputra, banyaknya lembaga non struktural yang ada telah membuat semrawut tatanan lembaga negara. Semrawutnya tatanan lembaga negara selama ini, tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara atau penduduk di Indonesia (pasal 28D UUD 1945). 

"Di satu sisi banyaknya lembaga-lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus penangungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia (Pasal 4 ayat 1 UUD 195 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945)", katanya. 

Karena itu, kata Irmanputra, pembubaran berbagai lembaga-lembaga tersebut, bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, namun yang utama adalah tanggungjawab akan pencapaian tujuan negara menurut Konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya.

Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Demikian pula dengan tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Ant/setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home