Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 07:18 WIB | Rabu, 14 September 2022

Lima Layanan SIM Keliling di Jakarta

SIM A. Ilustrasi. Dok.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta, Rabu (14/9).

Lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu, Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM Keliling ini berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jaktim di Mal Grand Cakung;

Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;

Jakbar di LTC Glodok dan Mal Citraland;

Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home