Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 07:29 WIB | Sabtu, 16 Juli 2022

Polri Luncurkan Layanan Perpanjangan Masa Berlaku SIM Secara Online

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan, termasuk layanan online untuk aplikasi SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dalam aplikasi Nasional Presisi.

Tuntutan masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0 yaitu mendapatkan pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone. Menjawab tuntutan itu, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo, mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi COVID-19 yang sedang parah. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mudah, dan transparan. Itu yang kita lakukan,” kata Utomo.

Dia menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

 “Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” katanya.

Biaya pengurusan sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Polri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana.

“Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM betul-betul memperlihatkan kompetensinya, sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar, dan selalu taat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, terutama perpanjangan SIM yang lima tahun tepat waktu,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home