Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 12:48 WIB | Selasa, 09 Januari 2024

Lima Orang Jadi Tersangka Pengiriman 226 Anjing ke Sragen, Jawa Tengah

Anjing-anjing yang dikirim itu akan dimanfaatkan untuk konsumsi. (Foto: Ist)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, DH, satu dari lima orang tersangka, merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dipotong untuk dagingnya dikonsumsi.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, dan sudah beberapa kali (melakukan)," kata Kapolrestabes, Senin (8/1/23). Sebelumnya, diberitakan bahwa anjing itu akan dibawa ke Solo.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu pengiriman.

Dari keterangan pelaku, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.

"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolrestabes.

Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, hari Sabtu malam (6/1).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home