Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 17:57 WIB | Minggu, 09 Februari 2014

LPIKP: Ketahanan Pangan di Indonesia Masih Rentan

LPIKP: Ketahanan Pangan di Indonesia Masih Rentan
Direktur LPIKP Romli Atmasasmita. (Foto: Ignatius Dwiana)
LPIKP: Ketahanan Pangan di Indonesia Masih Rentan
Sambutan Ketua Panitia Azwar Maas dalam pembukaan Diskusi Kelompok Terfokus LPIKP. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketahanan pangan di Indonesia masih rentan. Hal ini berbanding terbalik dengan kebijakan impor pangan Pemerintah  yang semakin meningkat. Demikian disampaikan Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Jakarta pada Sabtu (8/2) dalam Diskusi Kelompok Terfokus ‘Kedaulatan Pangan: Memperkuat Kemandirian dalam Pembangunan Nasional di Era Globalisasi’.

Data statistik Organisasi Pangan Dunia FAO menyebutkan Indonesia adalah produsen dan konsumen terbesar ketiga pada 2012. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Indonesia telah mengimpor beras 353,485 ton atau setara dengan 183,3 juta Dolar Amerika Serikat jika diakumulasi selama Sembilan bulan sejak Januari hingga September 2011. Indonesia menjadi negara pengimpor beras nomer satu dunia sementara Vietnam, India, Thailand, dan Pakistan negara pengekspor terbesar dunia.

Kondisi diperparah lagi dengan masuknya beras sebagai komoditas perdagangan bebas dunia. Keterlibatan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas dunia tidak banyak berkontribusi dalam memelihara dan menjaga kedaulatan pangan. Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia WTO di Bali pada 3 hingga 7 Desember lalu tidak berkontribusi maksimal kepada negara berkembang termasuk Indonesia dalam mempertahankan subsidi pangan sekalipun kisarannya 10 persen. Hal ini diakibatkan klausul damai (peace clause) yang tidak adil bagi negara berkembang dan sangat berpihak kepada negara maju.

Dewan Ketahanan Pangan menyebutkan 100 dari 349 Kabupaten di Indonesia rentan pangan. Sementara Indonesia dalam menyediakan pangan kerap tergantung kepada impor.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian juga menyebutkan dari luas daratan 192 juta ha, ada 101 juta ha kawasan budidaya yang berpotensi untuk pertanian. Lahan yang dibudidayakan baru 47 ha. Sementara 54 juta ha masih berpotensi untuk perluasan area pertanian yang sebagian besar masih berada di kawasan hutan.

Konversi lahan tanaman pangan yang subur dan beririgasi teknis yang beralih menjadi peruntukan lain untuk pertanian non pangan dan non pertanian semakin meningkat. Luas lahan kritis akibat erosi, konversi lahan rawa dan tanpa mengindahkan konservasi, semakin meluas. Sementara terjadi penyusutan lahan sawah. Secara ideal luas sawah 15 juta hektar sementara saat ini dari 9 juta hektar tinggal 7,1 juta hektar.

Direktur LPIKP Romli Atmasasmita mengkonstatasi bahwa Pemerintah belum berhasil meningkatkan koordinasi dan sinergi kerja antara Kementerian terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan lain termasuk petani. Kinerja yang belum sinergis ini pun diakibatkan faktor perundang-undangan yang belum harmonis untuk memperkuat landasan inerja dan pertanggungjawaban transparan, partisipatif, dan akuntabel.   

Sementara Ketua Panitia Azwar Maas menyatakan diskusi ini diupayakan untuk menjawab dua permasalahan. Yaitu menciptakan arah kebijakan di bidang pangan nasional yang harmonis, sinergis, dan berkelanjutan baik dalam wujud peraturan perundang-undangan, kelembagaan, dan implementasinya. Juga mengatasi dan mengenali hambatan-hambatan dalam proses pembuatan, penerapan, dan pengawasan kebijakan di bidang pangan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home