Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:49 WIB | Kamis, 13 Juni 2013

LPOI Desak Kepolisian Terbitkan Peraturan Jilbab Polwan

Foto: kompolnas.go.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak kepolisian menerbitkan peraturan yang jelas terkait anggota kepolisian wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas.

"Kalau ada polwan yang ternyata ingin memakai jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," kata Ketua LPOI KH Said Aqil Siroj usai memimpin rapat LPOI di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/6) seperti dikutip dari laman resmi NU.

Menurut Said Aqil Siroj yang juga sebagai Ketua Umum PBNU ini, pemakaian jilbab merupakan hak polwan sebagai warga negara yang sama sekali tidak akan mengganggu profesi dan tanggungjawab mereka. Pihak kepolisian diminta tidak diskriminatif mengenai persoalan ini.

Sebelumnya, Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna menerangkan aturan di kepolisian tidak boleh berjilbab. Peraturan seragam Polri termuat dalam Keputusan Kapolri no pol: Skep/702/IX/2005.

"Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Nanan Soekarna, Minggu (9/6).

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home