Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 17:05 WIB | Selasa, 21 April 2020

Madiun Perpanjang Belajar Siswa di Rumah Hingga 1 Juni

Ilustrasi. Surat Edaran Bupati Madun memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa Kabupaten Madiun hingga 1 Juni 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19. (Foto: Humas Pemkab Madiun)

MADIUN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar di rumah bagi semua siswa setempat sampai 1 Juni 2020 guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Madiun Mashudi, Selasa (21/4) mengatakan, keputusan memperpanjang masa belajar di rumah higga 1 Juni tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020 tertanggal 17 April 2020.

"Melalui SE tersebut, Bupati Madiun Ahmad Dawami memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama di Kabupaten Madiun," ujar Mashudi kepada wartawan di Madiun.

Menurut dia, awalnya, kebijakan untuk belajar di rumah itu dimulai selama hampir dua pekan tanggal 15–29 Maret. Kemudian diperpanjang dua pekan lagi mulai 31 Maret–19 April. Namun, karena pertimbangan penyebaran COVID-19 yang kian masif, akhirnya diperpanjang lagi mulai 19 April hingga 1 Juni.

"Mempertimbangkan kondisi dan situasi pandemi COVID-19, masa belajar di rumah pelajar diperpanjang. Yang terbaru sampai 1 Juni," kata Mashudi.

Ia menjelaskan, kebijakan itu akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan situasi. Dia berharap pihak kantor Kemenag setempat mengikuti kebijakan tersebut.

"Kami juga telah mengatur tentang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan di saat pandemi Corona," ungkap pria yang juga menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Madiun, tersebut.

Ada sejumlah poin penting dalam pengaturan ibdaha puasa tersebut. Seperti kegiatan ibadah di masjid atau musala di wilayah zona merah hanya dilakukan oleh takmir tanpa diikuti jamaah dari masyarakat.

"Untuk saat ini zona merah Kabupaten Madiun ada di wilayah Kecamatan Geger dan Kebonsari," katanya.

Sementara, sampai dengan tanggal 20 April pukul 16.00 WIB, peta persebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun menunjukkan ada 543 orang dengan risiko (ODR), 261 orang dalam pemantuan (ODP), dan 11 pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan, penderita positif Covid-19 ada tiga orang.

Dar tiga pasien positif, salah seorang di antaranya telah dinyatakan sembuh. Dua pasien lainnya masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedono Madiun. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home