Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 18:30 WIB | Senin, 11 Desember 2023

Majelis Umum PBB Akan Sidang untuk Voting Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ini dilakukan setelah upaya Sekjen PBB gagal di Dewan Keamanan PBB, namun hasilnya tidak mengikat secara hukum.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, berpidato pada sesi ke-78 Majelis Umum PBB di markas besar PBB di New York City, 19 September 2023. (Foto: dok. AP/Mary Altaffer)

PBB, SATUHARAPAN.COM-Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang beranggotakan 193 negara akan melakukan pemungutan suara pada hari Selasa (12/12) mengenai rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dalam konflik antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, kata para diplomat pada hari Minggu (10/12).

Langkah ini dilakukan setelah Amerika Serikat pada hari Jumat (8/12) memveto permintaan Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.

Majelis Umum pada bulan Oktober mengadopsi sebuah resolusi dengan 121 suara mendukung, 14 menolak dan 44 abstain, menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.”

Majelis Umum PBB telah menjadwalkan pertemuan darurat hari Selasa untuk memilih rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza.

Presiden Majelis, Dennis Francis, mengirim surat kepada 193 negara anggota PBB yang mengatakan pertemuan itu telah diminta oleh Kelompok Arab yang beranggotakan 22 anggota dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 orang.

Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan kepada Associated Press bahwa rancangan resolusi yang akan dipilih serupa dengan resolusi Dewan Keamanan yang diveto Amerika Serikat pada hari Jumat.

Mansour mengatakan bahwa resolusi tersebut disponsori oleh 103 negara dan dia mengharapkan lebih banyak sponsor dan suara yang tinggi.

Tidak ada hak veto di Majelis Umum, namun tidak seperti Dewan Keamanan, resolusi-resolusinya tidak mengikat secara hukum.

AS memveto resolusi DK PBB hari Jumat, yang menuntut gencatan senjata tetapi gagal mengutuk pembantaian Hamas pada 7 Oktober di Israel, di mana ribuan teroris membunuh sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang – atau mengakui hak Israel untuk membela diri.

Gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas berakhir pada 1 Desember setelah dilanggar oleh Hamas. (Reuters/AP/AFP/ToI)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home