Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:09 WIB | Rabu, 24 Desember 2014

Malaysia Masih Terbuka untuk Tenaga Kerja Indonesia

TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui PPLB Entikong, Kamis (4/12). (Foto: antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Sakib Kusni mengatakan pemerintah setempat masih membuka diri bagi tenaga kerja Indonesia selama bisa mengikuti aturan yang berlaku dan bekerja secara legal.

"Untuk yang pulang dan nanti masih berminat bekerja masih boleh kembali selama masih diinginkan majikan," kata Sakib Kusmi saat pemulangan TKI bermasalah di Lanud Subang, Malaysia, Selasa (23/12).

Ia mengatakan, TKI bermasalah yang dipulangkan masih bisa kembali ke Malaysia setelah menjalani proses "cooling down" atau pelarangan masuk selama tiga hingga enam bulan.

Selain itu, ia berharap setiap TKI bisa melengkapi dokumen keimigrasian dan izin kerja yang berlaku.

Ia mengatakan, sangat takjub melihat Pemerintah Indonesia menjemput para TKI bermasalah dengan pesawat Hercules. "Belum pernah ada selama ini," katanya.

Sakib berharap, di masa mendatang warga Indonesia ketika ingin bekerja di Malaysia mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut dia, Pemerintah Malaysia juga berkomitmen untuk menghukum majikan yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal.

"Kebijakan ini untuk menjaga keselamatan pekerja, dan mengelakkan penipuan dari agen yang tak bertangung jawab," katanya.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herwanto, berharap Pemerintah Malaysia benar-benar menerapkan sanksi bagi majikan yang mempekerjakan TKI bermasalah. Sebab, ia menilai penyelesaian masalah tenaga kerja migran tidak bisa hanya disalahkan kepada pekerja.

"Selama 2014 ini baru 508 majikan yang dihukum. Seharusnya lebih banyak yang dihukum," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Malaysia sebenarnya memiliki aturan yang cukup tegas kepada majikan yang mempekerjakan TKI ilegal. Apabila majikan kedapatan menggunakan TKI ilegal di bawah lima orang, akan dijatuhi sanksi denda sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp 175 juta, atau satu tahun hukuman kurungan.

"Kalau lebih banyak mempekerjakan TKI bermasalah, hukumannya bisa dua kali lipat," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Malaysia sebenarnya sangat tertolong dengan keberadaan TKI, karena mengisi kekurangan tenaga kerja untuk sektor konstruksi dan perkebunan. "Sekitar 80 persen pekerja bangunan di Malaysia adalah TKI," katanya.

Ia mengatakan, selama Januari hingga Desember 2014 sudah ada sekitar 70.000 TKI bermasalah yang dideportasi. Sedangkan, jumlah TKI yang bekerja secara legal di Malaysia berjumlah 1,3 juta orang.

Sementara itu, seorang TKI bermasalah yang dipulangkan, Yusrianto, mengatakan saat bekerja dua tahun tanpa dokumen yang sah, ia tidak pernah ditangkap saat ada razia tenaga kerja karena majikannya selalu bisa membayar oknum petugas Malaysia.

"Tapi pada Oktober lalu razia Polisi Malaysia sangat tegas, padahal bos mau membayar 5.000 ringgit. Tapi setelah kami ditangkap, bos kami tidak terkena hukuman," ujar Yusrianto yang mengaku sempat bekerja sebagai operator permainan internet di Malaysia. (Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home