Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 15:21 WIB | Selasa, 17 Februari 2015

Mantan Bupati Karanganyar Dihukum Enam Tahun Penjara

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar saat mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (23/9/14). Sebanyak lima saksi yang terdiri dari PNS dan pensiunan PNS dihadirkan dalam persidangan tersebut. (Foto: Antara/R. Rekotomo)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/2), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif.

Mantan orang nomor satu di kabupaten Karanganyar itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah,” kata Dwiarso.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan.

Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati.

Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

“Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN,” ujarnya.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan dalam sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding.

Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminalisasi

“Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang,” katanya.

Rina Iriani Masih Minta “Dibebaskan” Jelang Divonis

Penasihat hukum mantan Bupati Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten Karanganyar masih berupaya mengajukan pengalihan penahanan sesaat sebelum hakim membacakan vonis atas kasus tersebut.

Pengajuan pengalihan penahanan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis kepada Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

“Sebelum dibacakan vonis, kami mohon mengajukan pengalihan penahanan secara lisan maupun tertulis,” kata Kaligis.

Menurut dia, pengajuan pengalihan penahanan tersebut didasarkan atas kasus korupsi dengan terpidana mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi yang tidak ditahan meski terbukti bersalah.

Atas permohonan tersebut, Hakim Ketua Dwiarso Budi meminta panitera pengganti mencatat permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

Sebelumnya, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya.

Rina Iriani dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (Ant)

Baca juga:


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home