Loading...
BUDAYA
Penulis: Ignatius Dwiana 05:00 WIB | Rabu, 14 Mei 2014

Marah di Bumi Lambu: Dokumentari Perjuangan Hak atas Tanah

Marah di Bumi Lambu: Dokumentari Perjuangan Hak atas Tanah
Poster film. (Foto-foto: Ignatius Dwiana)
Marah di Bumi Lambu: Dokumentari Perjuangan Hak atas Tanah
Salah satu adegan wawancara dengan aktifis mahasiswa yang memperjuangkan hak atas tanah.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bareng Dewan Kesenian Jakarta dan Forum Lenteng meluncurkan film 'Marah di Bumi Lambu'  di Graha Bakti Budaya Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Senin (12/5).

Film 'Marah di Bumi Lambu' merupakan projek film dokumenter kerjasama Komnas HAM dan Forum Lenteng. Film ini sekaligus mensosialisasikan persoalan hak atas tanah.

Sutradara film 'Marah di Bumi Lambu', Hafiz Rancajale, menyebutkan persoalan sengketa tanah dan pertanahan diakibatkan munculnya rezim perizinan saat otonomi daerah diberlakukan. Salah satunya izin usaha pertambangan yang dikelola Pemerintah daerah.

Film ini sendiri menceritakan sengketa pertanahan di Lambu Bima Nusa Tenggara Barat. Sengketa itu terjadi karena Pemerintah daerah ingin menjadi lahan pertanian masyarakat di daerah itu sebagai areal pertambangan emas kepada pemilik moda di tiga kecamatan, yaitu Lambu, Langgudu, dan Sape.

Izin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat yang berdampak pada hilangnya hak atas tanah masyarakat, hilangnya pekerjaan sebagai petani, dan hak lain. Hal ini kemudian menggerakkan para petani dengan diorganisir mahasiswa.

Sengketa pertanahan ini kemudian berujung konflik di Pelabuhan Sape, Bima, pada 24 Desember 2012 dan menjadi perhatian nasional. Tiga warga masyarakat meninggal karena penanganan aparat yang tidak sesuai standar. Pada peristiwa ini, Komnas HAM menjadi mediator karena masyarakat tidak percaya kepada Pemerintah daerah dan aparat.

Izin usaha pertambangan yang diberikan Pemerintah daerah dicabut, masyarakat yang trauma karena peristiwa itu menjalani pemulihan, dan aparat yang melakukan tindak kekerasan dan kesalahan prosedur dibawa ke ranah hukum.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home