Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Tunggul Tauladan 18:51 WIB | Jumat, 22 Agustus 2014

Masyarakat Bisa Pantau Anggaran Danais Lewat Jogjaplan

Tampilan website Jogjaplan.com seputar usulan tentang anggaran Danais dan non Keistimewaan di tataran RKPD. (Foto: jogjaplan.com)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DIY, kini membuka diri selebar-lebarnya kepada masyarakat menyoal anggaran Dana Keistimewaan (Danais). Masyarakat kini bisa mengetahui, mengawasi, memberi masukan, hingga mengritik alokasi anggaran Danais lewat website jogjaplan.com.

Website jogjaplan.com sengaja dibuat oleh Bappeda untuk menjaga transparansi anggaran Danais sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif di dalamnya, yaitu tak hanya mengawasi tetapi juga memberi masukan. Lewat laman tersebut, masyarakat kini bisa turut mengawasi berbagai potensi penyimpangan terhadap Danais yang setiap tahunnya berjumlah ratusan milyar tersebut.

“Masyarakat kini bisa memantau perencanaan anggaran di DIY. Anggaran tersebut kini bisa dipantau bersama, antara pemerintah dengan masyarakat, bahkan hingga nilai rupiahnya. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka tidak akan lagi ada manipulasi,” kata Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto pada Kamis (21/8).

Dalam laman tersebut, masyarakat disediakan menu untuk memantau Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). Sebagai contoh, usulan RKPD tahun 2015 untuk alokasi Danais terbesar adalah di sektor kebudayaan, yaitu sebesar Rp. 707.148.000.000,00. Dana tersebut terbagi untuk 23 program dengan 64 kegiatan.

Selain memantau anggaran dan mengawasi penggunaannya, masyarakat juga bisa mengajukan usulan program melalui website ini. Usulan bisa disampaikan dengan cara mengisi form usulan masyarakat, yaitu dengan cara menuliskan nama, alamat, dan nomor kontak pengusul. Usai mengisi data diri, pengusul tinggal menyesuaikan dengan bidangnya masing-masing, misalnya usulan untuk bidang pendidikan, kebudayaan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

Usulan dari masyarakat juga bisa berupa foto dan makalah atau proposal. Dengan adanya form usulan ini, masyarakat Yogyakarta kini tak perlu repot untuk datang langsung ke instansi terkait sekadar memasukkan proposal, yang tak jarang, hanya menumpuk di meja kantor.

“Berbagai usulan dan program dari masyarakat tersebut ditampung, untuk kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun anggaran,” ujar Tavip.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home