Memucikari Istri, Laki-laki Saudi Dicambuk Seribu Kali
ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Saudi menghukum seorang laki-laki selama 8 tahun penjara dan seribu kali cambukan karena menjadi mucikari istrinya untuk laki-laki lain. Seperti diberitakan Sabtu (31/5).
Cambukan akan dilangsungkan sesuai waktu yang ditentukan. Menurut laporan, upaya banding telah ditolak.
"Pengadilan menemukan laki-laki itu bersalah telah memucikari istrinya di situs jejaring sosial dan kasus itu diselidiki Biro Investigasi dan Tuntutan Umum," menurut laporan itu.
"Istrinya telah dirujuk ke tempat rehabilitasi dan akan diadili secara terpisah," tambah laporan itu. (saudigazette.com.sa/alarabiya.net)
Editor : Bayu Probo
Kemasan Guna Ulang Bantu Kurangi Timbulan Sampah Plastik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peneliti ekonomi lingkungan lembaga penyelidikan ekonomi masyarakat FEB U...