Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:43 WIB | Jumat, 25 Juli 2014

Menag: Baha'i adalah Agama dan Dilindungi Konstitusi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Twitter @lukmansaifuddin)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Baha’i adalah agama yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebagai Menteri Agama, Lukman Saifuddin menegaskan Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.

“Selaku Menag, saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara,” kata Menag menjelaskan melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Kamis (24/7). “Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama.” 

Menag menjelaskan Baha'i termasuk agama yang dilindungi Konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, namun agama Baha'i di Indonesia bukan agama resmi yang diakui Pemerintah.

“Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menag.

Lukman Saifuddin mengemukakan pernyataannya tersebut bermula dari surat Menteri Dalam Negeri yang menanyakan apakah Baha'i memang benar merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.

Menanggapi surat Mendagri tersebut, dia berpendapat umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan dan hukum dari Pemerintah.

Menurut Menag pemeluk agama Baga'i di Indonesia tersebar di Banyuwangi sebanyak 220 orang, Jakarta 100 orang, Medan 100 orang, Surabaya 98 orang, Palopo 80 orang, Bandung 50 orang, Malang 30 orang, dan beberapa di wilayah lain.

Kemenag, menurut Menag, saat ini sedang mengkaji apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan.

"Yang perlu didalami dan dikaji: apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama/bukan?" tulis Lukman Hakim Saifuddin.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home