Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:12 WIB | Kamis, 06 Oktober 2016

Menag Minta Ahok Fasilitasi GBKP Miliki Rumah Ibadah

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, hari Kamis (6/10), di Kemendagri, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan izin pendirian rumah ibadah apabila terdapat minimal 90 orang yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan persetujuan dari 60 warga sekitar di suatu daerah.

Hal itu dikatakannya menanggapi persoalan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu yang mengalami pelarangan ibadah oleh warga sekitarnya akibat tak terdapatnya Izin Membangun Bangunan (IMB) sebagai syarat kelegalan peruntukan bangunan rumah ibadah.

Ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk segera menyikapi permasalahan tersebut.

Lukman menyatakan pihaknya sedang melakukan komunikasi serta musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Dengan begitu, ia berharap hak setiap umat beragama untuk menjalankan ibadahnya dapat terpenuhi dengan tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Jika mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara menteri agama dan menteri dalam negeri, ada jalan keluar untuk itu. Namun, jika tetap tidak ada kesepakatan dengan warga sekitar, di sinilah perlunya kepala daerah untuk bisa menfasilitasi rumah ibadah di tempat lain. Pengurusan IMB tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Lukman di Kemendagri, Jakarta Pusat, hari Kamis (6/10) siang.

Rumah ibadah, lanjut dia, berbeda dengan tempat ibadah. “Rumah ibadah harus dibedakan dengan tempat ibadah. Kalau tempat ibadah kita bisa bebas melakukan ibadah di mana saja. Rumah punya konsepsi tersendiri karna itu terkait dengan keramaian, sehingga perlu persyaratan dan perizinan.”

Menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan rumah ibadah GBKP Runggun Pasar Minggu diperlukan rasa toleransi dan tenggang rasa dari warga sekitar sehingga tidak menciptakan perbedaan cara pandang yang pada akhirnya memicu terjadinya konflik.

“Harus ada kesadaran untuk mencari jalan keluar. Apabila terjadi sengketa, maka harus diselesaikan di pengadilan,” katanya. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home