Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:25 WIB | Senin, 03 Oktober 2016

LBH Minta Kapolri Usut Intimidasi Pers di GBKP Pasar Minggu

Seorang warga melintas di depan spanduk bertuliskan penolakan terhadap bangunan gereja yang terpasang di pagar bangunan yang dijadikan sebagai rumah ibadah jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di RT 014/RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/10). Meski ada penolakan serta surat imbauan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait perizinan mendirikan rumah ibadah, namun puluhan jemaat GBKP tetap melaksanakan ibadah. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHRAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Serikat Jurnalistik untuk Keberagaman (SEJUK), meminta Kapolri mengusut tindakan intimidatif dan penghalangan terhadap Reporter Kantor Berita Radio (KBR) oleh kelompok intoleran pada saat meliput aksi penolakan terhadap Gereja Batak Karo Prostestan (GBKP) Pasar Minggu, pada hari Minggu (2/10) kemarin.

“Intimidasi dan penghalangan yang juga turut dilakukan oleh beberapa polisi agar reporter KBR itu tidak memberitakan aksi tersebut tidak dapat dibenarkan,” ujar Ahmad Nurhasim, Ketua AJI, hari Senin (3/10).

Seharusnya, lanjut dia, masyarakat menghormati setiap jurnalis yang sedang bertugas untuk mendapatkan informasi. Demikian pun dengan aparat kepolisian yang seharusnya melidungi dan menjamin kerja jurnalis di lapangan.

“Maka, tindakan kelompok intoleran dan polisi ini jelas-jelas menabrak hukum yang berlaku di Indonesia. UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin negara, sehingga tidak dikenakan pelarangan penyiaran sebab pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” katanya.

Oleh karena itu, AJI Jakarta, LBH Pers, dan SEJUK menyatakan sikap untuk mengecam keras segala bentuk intimidasi sebagaimana menimpa reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi, menuntut kepolisian untuk mengusut para pelaku pengusiran dan intimidasi terhadap reporter KBR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dan menjeratnya dengan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Kapolri diminta untuk menindak dan memberikan sanksi maksimal terhadap bawahannya yang tidak profesional dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena melarang reporter KBR meliput dan menyiarkan informasi terkait aksi sebagaimana tersebut di atas, dan mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja pers dalam usahanya menyampaikan kebenaran terkait kasus yang menimpa GBKP Pasar Minggu dan kasus-kasus keberagaman secara umum dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak segenap warga dalam beragama dan berkeyakinan. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home