Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:12 WIB | Kamis, 07 Mei 2015

Menaker: Perekrutan Langsung Singapura Menyulitkan Pendataan TKI

Iluistrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, meminta agar sistem perekrutan langsung ("direct hiring") TKI pekerja domestik ke Singapura ditinjau kembali, karena dinilai belum memberikan perlindungan maksimal.

Hanif Dhakiri bertemu Menaker Singapura Lim Swee Say saat melakukan kunjungan resmi ke Singapura Rabu (6/5), di mana TKI menjadi pembahasan utama pertemuan tersebut.

"Untuk kemudahan kami memberikan perlindungan dan pendataan kepada TKI yang bekerja di Singapura, kami minta fasilitas `direct hiring` oleh pemerintah Singapura ditinjau kembali, karena selama ini `direct hiring` menimbulkan kesulitan bagi pemerintah Indonesia dan KBRI dalam melakukan pendataan," kata Menaker di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Hanif, jika tidak ada pendataan yang benar dan tepat, maka perlindungan terhadap TKI yang bekerja di Singapura akan sukar dilakukan.

Selain itu, peraturan di Indonesia mewajibkan setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Untuk memudahkan pendataan dan memberikan perlindungan kepada TKI, UU No. 39 mensyaratkan semua calon TKI yang kerja di luar negeri harus lewat PPTKIS," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Singapura selama ini melegalisasi mekanisme penempatan TKI pekerja domestik melalui cara perekrutan langsung.

Dengan cara itu, majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI, tanpa lewat PPTKIS atau agensi. Namun model perekrutan itu dinilai menyulitkan bagi Pemerintah RI untuk tahu persis jumlah TKI yang bekerja di Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, Hanif mengatakan Menaker Singapura Lim Swee Say berjanji akan meneliti persoalan ini dan meminta masukan dari berbagai pihak di Singapura.

Pemerintah Indonesia juga memberikan penekanan pada Pemerintah Singapura, agar pengeluaran visa kerja TKI harus berdasarkan pengesahan Perjanjian Kerja (PK) TKI pekerja domestik , untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada TKI.

Menanggapi hal itu, Menaker Singapura menegaskan, selama ini pemerintah Singapura sudah menempatkan perlindungan TKI lebih tinggi dan lebih kuat daripada perjanjian kerja yaitu dalam bentuk UU.

Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran terhadap semua hak pekerja yang dijamin dalam UU dijamin akan ditindak dengan cepat dan segera.

Selain melakukan pertemuan bilateral dengan Menaker Singapura, Menteri Hanif juga menemui para TKI yang memiliki masalah dengan majikannya dan ditampung di "shelter" (penampungan) KBRI Singapura.

Dalam pertemuan itu, Menteri Hanif mendengar langsung problem yang dihadapi mereka dan berjanji akan segera menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh mereka.

Menaker Hanif juga menggelar beberapa pertemuan, dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Singapura,seperti kampus dan organisasi serikat pekerja Singapura NTUC (National Trade Union Congress) yang dipimpin Chan Chun Sing.

Pertemuan dengan NTUC itu dinilai penting , karena bisa menjadi bahan refrensi untuk menyelesaikan problem-problem hubungan industrial, di mana kerap terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha atau perusahaan.

Mensos Dukung Penghentian Pengiriman PLRT

Sermentara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, mendukung rencana penghentian pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, terutama yang berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

"Bagus, menurut saya kalau TKI pembantu rumah tangga seyogyanya memang kita hentikan dan kita ganti dengan tenaga kerja formal," kata Mensos di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Mensos, tenaga kerja formal sebenarnya sangat dibutuhkan seperti misalnya Jepang yang setiap tahun membutuhkan 400 pekerja sosial untuk panti lanjut usia.

"Kita belum bisa memenuhi sama sekali, jadi peluang seperti ini kita petakan, kita siapkan SDM," kata Mensos.

Kementerian Tenaga Kerja menyatakan, akan menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

 Selain itu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), akan menyiapkan langkah alternatif, menyusul dihentikannya pengiriman tenaga kerja asal Indonesia utamanya untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Timur Tengah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia akan menghentikan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, terutama yang berprofesi sebagai PLRT pada 2018.

Menurut Kalla, pemerintah tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia untuk bidang formal dan akan terus mendorong perkembangan di sektor itu. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home