Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:50 WIB | Kamis, 07 Mei 2015

Fuad Amin Minta Pindah Tahanan karena Sakit

Fuad Amin Imron saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12). Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Bangkalan atas kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gili Timur dan Gresik. (Foto: Dok satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019, Fuad Amin, meminta pindah tahanan dari rutan KPK di lantai 9 gedung tersebut, karena mengaku sakit jantung, vertigo, dan katarak.

"Saya mohon waktu dan izin, saya ingin menyampaikan saya ingin konsentrasi mengenai sidang ini. Namun, karena penyakit saya, saya punya penyakit vertigo, karena saya ditahan di lantai 9, kemudian di samping itu saya punya penyakit jantung yang sudah empat ring, Yang Mulia," kata Fuad dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (7/5).

Fuad, menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu Fuad juga harus dua kali meminta izin ke kamar kecil setiap 30 menit, karena mengalami sakit prostat.

Menurut Fuad, kamarnya dekat dengan tiga mesin lift yang menimbulkan suara kencang.

"Di lantai 9 itu ada lapangan dan di ujungnya gudang. Di atas itu ada tiga mesin raksasa untuk mengangkat lift. Jadi setiap sudut menggelegar, kencang sehingga merasa jantung saya berdebar, ketakutan. Kita punya penyakit jantung selalu berdebar. Saya merasa kalau ada gesekan sedikit gedung, saya bisa jadi keripik," kata Fuad.

Fuad juga mengaku merasa pusing dan mata berkunang-kunang di gedung tinggi.

"Mata yang kanan sudah dioperasi katarak, yang kiri belum dioperasi tapi kalau ditutup mata saya maka saya bisa melihat orang tapi tidak dikenali, sehingga mohon waktu untuk operasi katarak," kata Fuad.

Ia mengaku tidak bisa berkonsentrasi di tahanan untuk persiapan pengadilan.

"Sepintas saya lihat, tuduhan-tuduhan tadi sangat dramatis buat kami. Ada tuduhan kami anggap imajiner atau tidak jelas," kata Fuad.

"Apa yang Saudara sampaikan sudah akan terangkum dalam permohonan penasihat hukum, baik mengenai kondisi kesehatan dan kondisi tahanan yang ada di lantai 9 karena faktor ketinggian," kata ketua majelis hakim M Muchlis.

Atas permintaan tersebut, jaksa penuntut hukum KPK tidak menyetujuinya.

"Perlu kami sampaikan tentang riwayat pernyakit yang bersangkutan, memang terdakwa ini pernah dirawat dan malam-malam pernah juga mengalami sakit, kami menempatkan beliau dengan pengawasan khusus, apalagi beliau ini seorang yang sudah sepuh dan ada riwayat sakitnya," kata jaksa KPK Pulung Rinandoro.

Sehingga di tahanan, menurut jaksa, ada dokter jaga yang selalu stand by.

"Pada saat yang bersangkutan merasa sakit jantung, tapi begitu kami hadirkan dokter yang sudah membawa semua alat, ternyata bukan jantung. Hanya pikiran yang menyebabkan yang bersangkutan menjadi seperti itu, jadi kalau memindahkan penahanan kami agak keberatan," kata Pulung.

Apalagi bila Fuad dipindahkan ke Rutan Guntur, ada juga tahanan lain yang masih terkait dengan Fuad. Padahal menurut Fuad,  ia sudah tidak dapat lagi menahan rasa sakit, karena mata berkunang-kunang dan tidak bisa berkonsentrasi dalam membaca dakwaan maupun fakta hukum lain.

"Mohon izin sekali lagi karena secara fisik saya sudah tidak sanggup di sana. Setiap hari saya selalu gemetar hati. Jadi untuk menghadapi sidang ke depan, harus ada tempat karena ini tuntutannya seluruh pasal sudah masuk. Semua pasal dihabisin tadi, tidak ada tersisa. Bahkan ada beberapa tuntutan yang sifatnya khayalan, nanti tentu kita akan jawab dengan kahyalan juga biar bertempur di awang-awang," kata Fuad yang mengundang tawa pendukungnya yang memenuhi ruangan sidang.

Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama menerima Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp 229,45 miliar. Dan ketiga, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010 hingga Rp 54,903 miliar.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home