Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:17 WIB | Senin, 09 Desember 2013

Mendagri: Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan Ditanggung APBN

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Seluruh kegiatan administrasi kependudukan di daerah akan ditanggung oleh APBN sehingga pemda tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembuatan KTP, KK, dan surat kematian, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Minggu malam (8/12).

“Larangan pemungutan biaya yang semula hanya untuk penerbitan KTP elektronik kini menjadi berlaku untuk semua dokumen kependudukan, seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak, sehingga bagi kabupaten-kota yang saat ini masih memungut biaya (terhadap pelayanan tersebut) harus segera menyesuaikan,” kata Gamawan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Tahun 2013.

Pemberlakuan penggunaan anggaran Negara dalam kegiatan adminduk tersebut akan mulai berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.

“Pendanaan dengan APBN ini akan diupayakan melalui APBN-Perubahan Tahun 2014. Maka untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicairkan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota,” jelas Mendagri.

Pembiayaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan di tingkat provinsi, lanjut Mendagri, dibebankan melalui dana dekonsentrasi, sedangkan di tingkat kabupaten-kota melalui Tugas Pembantuan (TP).

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai anggaran administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adminduk), sehingga diharapkan pelayanan tersebut di daerah menjadi optimal.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk memberikan pelayanan adminduk secara gratis di seluruh daerah, yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

“Perubahan UU tersebut sangat mendasar, sehingga implementasinya memerlukan perubahan pola pikir dari para penyelenggara dan pelaksana sampai kepada operator pelayanan administrasi kependudukan, selain juga perubahan pola pikir masyarakat,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Bagi aparat Pemerintah yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home