Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 19:00 WIB | Kamis, 14 Juli 2022

Menkes Akan Cabut Izin Lab Yang Tak Masukan Hasil Tes COVID-19 ke Sistem

Pengambilan sampel untuk tes PCR COVID-19. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes COVID-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

''Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' kata Menkes, dalam keterangan tertulis pada hari Senin (11/7).

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak warga masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes, sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ''hitam''. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus COVID-19 ke orang lain.

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' kata Budi.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home