Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 13:42 WIB | Rabu, 23 Februari 2022

Kemenkes: Exit Test PCR Cukup Sekali pada H+5

Tes PCR COVID-19. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-kementerian Kesehatan akan menyederhanakan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Persoalan tersebut sering diadukan oleh masyarakat. Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut dimulai hari Selasa (22/2) malam.

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

''Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,'' katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Dikatakan, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home