Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:55 WIB | Sabtu, 26 September 2015

Menkeu Sosialisi Dana Desa ke Pemkab Tabanan

Ilustrasi: Dua buruh tani menanam padi di lahan pertanian Desa Jenengan, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (3/9). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai tukar petani (NTP) nasional pada Agustus 2015 mengalami peningkatan yaitu sebesar 101,28 atau naik 0,31 persen dibandingkan pada Juli 2015 sebesar 100,97. Kenaikan nilai tukar petani disebabkan indeks harga yang diterima petani naik 0.66 persen lebih besar dibandingkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,36 persen. (Foto: Antara)

TABANAN, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan RI, Bambang Soemantri Brodjonegoro, melakukan sosialisasi dana desa secara maraton ke kabupaten/kota di Bali, termasuk ke Kabupaten Tabanan yang melibatkan seluruh kepala desa dan kelurahan di daerah itu, hari Jumat (25/9).

Kegiatan yang juga melibatkan pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pejabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada itu sebagai tindak lanjut dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya terkait dengan dana desa.

Menteri Bambang Soemantri Brodjonegoro mengatakan, penyaluran dana desa hingga saat ini belum maksimal, antara lain akibat belum siapnya desa membuat program yang dituangkan ke dalam APBDes.

"Karena tahun anggaran sekarang ini tinggal berapa bulan lagi, kami di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi membuat surat keputusan bersama (SKB)," ujarnya.

Intinya, sambung dia, dalam surat itu diputuskan bahwa bupati dan wali kota paling tidak membantu dan membimbing desa menyusun APBDes serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja tahunan desa.

"Kemudian segera menetapkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala desa (perbekel) juga diharapkan segera menyusun dan menetapkan APBDes dan menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes semester satu dengan contoh yang sederhana seperti yang terlampir dalam SKB tersebut," ujarnya.

Menteri Bambang Soemantri menjelaskan, dana desa itu menyangkut keuangan negara, kepala desa atau perbekel harus memiliki dan memikul tanggung jawab.

"Kami tidak ingin membuat segala sesuatunya menjadi rumit sehingga tidak bisa dijalankan. Demi melancarkan pencairan dana desa, SKB tiga menteri itu dibuat, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana. Kalau membuat APBDes seperti APBD kabupaten tentu akan sulit karena kewenangan dan cakupannya berbeda. Karena itu di dalam SKB kami membuat standar," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya pada kesempatan itu mengharapkan dana desa dari APBN tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, karena pemerintah pusat dengan konsep Nawacita ingin membangun Indonesia dari pinggiran. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home