Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:31 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Menkumham Salah Gunakan Kekuasaan Tangani Golkar

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang menyurati  dan memberi sinyal segera mengesahkan susunan pengurus Golkar kubu Agung Laksono adalah penyalahgunaan kekuasaan, tanpa dasar hukum.

Padahal, menurut dia, Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil keputusan apa-apa saat menangani kasus dualisme di tubuh partai berlambang beringin tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara, dia melanjutkan, Golkar kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sehingga, Yusril menilai apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan Jokowi-JK yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai.

"Tidak salah kalau orang menduga pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Selasa (10/3).

Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan perilaku Menkumham tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia , karena seharusnya Menkumham bersikap legalistik bukan bertindak sebagai politikus.

"Dalam kondisi seperti ini, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan kubu Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," tutur dia.

Artinya, kata Yusril, ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai.

"ARB sebagai Ketum PG hasil munas bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono di PN Jakbar. Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono adalah salah," kata dia.

Apabila dalam waktu dekat Menkumham sudah terbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung Laksono, dia menambahkan, maka kubu Aburizal Bakrie akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan.

"Karena bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home