Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 21:43 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

Menteri Keuangan Hapus Sebagian Barang Mewah dari PPnBM

Ilustrasi: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada sebuah acara diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melakukan penghapusan atas sebagian barang selain kendaraan bermotor dalam peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Menteri mengatakan, dalam siaran media, kebijakan baru itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyrakat di tengah gejala pelambatan ekonomi pada kuarta pertama dan kedua tahun ini dan untuk lebih mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi di Indonesia.

Barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang tetap dipertahankan menjadi objek PPnBM merupakan barang-barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyrakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah untuk dilakukan pengawasan, seperti hunian mewah, pesawat, kapal pesiar dan yacht, serta senjata api.

Adapun barang-barang yang dihapus dari barang-barang yang dihapus dalam daftar barang mewah, antara lain peralatan eletronik, seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, dan kamera. Sementara itu, alat-alat olahraga juga dihapus dari daftar PPnBM, antara lain alat pancing, peralatan golf, selam, dan selancar.

Selain alat elektronik dan olahraga, barang mewah lain yang terna imbas penghapusan PPnBM adalah alat-alat musik, brandeed goods, dan perabot rumah tangga, yang meliputi piano, alat musik elektronik, pakaian, parfum, aksesori, tas, arloji, barang logam, juga karpet, kasur, furniture, porselin, dan kristal.

Menkeu menjelaskan, kebijakan penghapusan sebagian barang mewah ini berlaku untuk barang lokal dan impor. Untuk itulah, demi mencegah peningkatan impor, pemerintah akan memberlakukan kebijakan menikkan tarif Pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 atas impor, dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Kebijakan ini diakui Menkeu sebagai bentuk keberpihakan pada pelaku usaha lokal, sehingga bila produsen memproduksi barangnya di Indonesia, mereka tidak akan terkena pajak, baik pajak barang mewah (PPnBM) maupun pajak terkait barang impor.

"Kita ingin kebijakan kita ada pemihakan terhadap industri dalam negeri. Jadi, kalau barang-barang PPnBM dihilangkan itu berasal dari impor, maka berikutnya PPh pasal 22 impor akan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen," ujar Menkeu.

"Untuk yang lokal, kelebihannya ia tidak perlu bayar PPh pasal 22 impor ini karena produksi dalam negeri," ia menambahkan, kebijakan ini akan berlaku pekan depan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home