Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 17:55 WIB | Rabu, 12 Maret 2014

Menteri LH: Penegakan Hukum bagi Pembakar Lahan

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menegaskan penegakan hukum harus diterapkan bagi pelaku pembakar lahan, sehingga memberikan efek jera.

"Penegakan hukum harus jalan. Perusahaan yang terlibat akan kita tangkap," kata Balthasar seusai pembukaan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/3).

Ia mencontohkan seperti gugatan terhadap PT Kalista Alam yang dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas kasus pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa Provinsi Aceh.

"Kemenangan itu bisa menjadi contoh bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan," Balthasar menegaskan.

Saat ini kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah titik dan Kementerian Lingkungan Hidup masih melakukan investigasi di lapangan.

Kebakaran lahan di Riau menyebabkan kabut asap dan sebagian besar masyarakat mulai terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Tugas kita mengurus korporasi yang nakal. Kami akan melakukan audit kalau terjadi kerusakan lingkungan kita akan tuntut secara perdata dan pidana," ia menambahkan.

Menurut Balthasar, perusahaan memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan, untuk itu masyarakat diberi penjelasan untuk tidak membakar lahan.

"Masyarakat harus disosialisiasi mengenai pentingnya melestarikan lingkungan, tidak lagi membakar lahan," kata Menteri. (Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home