Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:14 WIB | Sabtu, 03 September 2022

Militer Myanmar Vonis Lagi Suu Kyi Tiga Tahun Penjara

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, melakukan pemungutan suara awal untuk pemilihan umum 8 November mendatang di kantor Komisi Pemilihan Umum di Naypyitaw, Myanmar, pada 29 Oktober 2020. (Foto: dok. AP/Aung Shine Oo)

NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan di Myanmar pada hari Jumat (2/9) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi setelah dinyatakan bersalah atas penipuan pemilu, menambahkan hukuman penjara menjadi 17 tahun yang sudah dia jalani untuk pelanggaran lain yang dituntut oleh pemerintah militer.

Putusan terbaru juga membawa konsekuensi politik yang berpotensi signifikan bagi partai Liga Nasional untuk Demokrasi Suu Kyi dengan memberikan dukungan kepada ancaman eksplisit pemerintah untuk membubarkannya sebelum pemilihan baru yang dijanjikan militer pada tahun 2023.

Partai Suu Kyi memenangkan pemilihan umum 2020 dengan kemenangan telak, tetapi tentara merebut kekuasaan pada Februari berikutnya dan menahannya dari masa jabatan lima tahun kedua.

Tentara berpendapat bertindak karena dugaan penipuan yang meluas dalam pemilihan meskipun pemantau pemilihan independen tidak menemukan penyimpangan besar.

Beberapa kritikus Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang memimpin pengambilalihan dan sekarang menjadi pemimpin tertinggi Myanmar, percaya dia bertindak karena pemungutan suara itu menggagalkan ambisi politiknya sendiri.

Seorang juru bicara Jaringan Asia untuk Pemilu Bebas yang berbasis di Bangkok, sebuah kelompok pemantau jajak pendapat non-partisan, mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka tidak mengamati adanya kecurangan pemilu.

“Pengamat pemilu domestik dari Myanmar juga tidak melihat itu,” kata Amaël Vier kepada The Associated Press. “Pasti ada perbaikan yang harus dilakukan, kami masih tertinggal jauh di belakang demokrasi lain, di Myanmar,  tetapi klaim junta bahwa 25% pemilih adalah curang? Ini tidak sesuai dengan pengawasan kami, pasti. ”

Perebutan kekuasaan oleh militer memicu protes damai yang meluas yang digagalkan dengan kekuatan mematikan, memicu perlawanan bersenjata yang sekarang dicirikan oleh beberapa pakar PBB sebagai perang saudara.

Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, hasutan, dan lima tuduhan korupsi. Banyak anggota top partai dan pemerintahannya juga telah dipenjara, sementara yang lain bersembunyi atau melarikan diri ke luar negeri. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home