Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:20 WIB | Kamis, 03 Oktober 2013

MK Umumkan Nama-Nama Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Sekjen MK Jenedjri M Gaffar. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengumumkan Majelis Kehormatan Konstitusi akan beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta Guru Besar UI Hikmahanto Juwana untuk menangani kasus Ketua MK Akil Mochtar.

"Nama-nama tersebut disepakati melalui rapat pleno Hakim Konstitusi, Kamis dinihari pukul 01.00 WIB. Nantinya kelima anggota tersebut yang akan menentukan siapa menjadi ketua dan wakil ketua," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Hamdan mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar secara kode etik, menyusul penangkapan yang bersangkutan oleh KPK Rabu (2/10) malam, terkait dugaan suap sengketa pilkada.

"Kami sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari masing-masing orang tersebut, tinggal dilanjutkan secara tertulis. Kami sudah mendapatkan izin dari nama-nama tersebut untuk mengumumkan nama-nama mereka," kata Hamdan.

Dia mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi akan melakukan pertemuan perdananya secara tertutup, Jumat (4/10) pukul 14.00 WIB, di Gedung MK.

MK akan mempersiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka mendukung kerja Majelis Kehormatan Konstitusi.

Dia mengatakan dalam proses pemeriksaannya, Majelis Kehormatan Konstitusi akan menghadirkan Akil Mochtar untuk keperluan pemeriksaan. Namun menyoal status Akil Mochtar yang saat ini terperiksa di KPK, menurut Hamdan nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh Majelis Kehormatan Konstitusi.

"Setelah pertemuan, akan dibuat mekanisme, jadwal pemeriksaan. Pemanggilan akan diatur oleh Majelis Kehormatan Konstitusi," ujar dia.

Menurut Hamdan, putusan Majelis Kehormatan Konstitusi nantinya bersifat final yang akan langsung dieksekusi.

"Kalau diputuskan pemberhentian, maka langsung diberhentikan," ujar dia.

Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di rumah dinasnya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu malam.

KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10), diduga bernilai sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Menyikapi penangkapan tersebut MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa dalam ranah etik tindakan AM. Majelis Kehormatan Konstitusi menurut MK tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home