Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:28 WIB | Senin, 25 Mei 2015

Muhaimin Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.Priharsa Nugraha (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Muhaimin sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).

"Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi untuk terangka Rizal Abdullah (RA) untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5). Sebelumnya, pada Senin (18/5), Muhaimin juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Bersamaan dengan pemeriksaan Muhaimin pekan lalu, KPK juga memeriksa mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, El Idris, yang juga merupakan terpidana kasus yang sama. PT DGI merupakan perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

KPK telah menahan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak, yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris, dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home