Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:44 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

KPK Periksa Dua Notaris sebagai Saksi Nazaruddin

Gedung KPK. (Foto: Dok satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan pihak notaris sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5), mengatakan notaris yang diperiksa sebagai saksi adalah Tri A Iman dan Patricia Bunandi Panggabean. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus yang melibatkan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

Pemeriksaan notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu. Namun, belum diketahui secara pasti apa kaitan para notaris dengan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu sebagai tersangka. "Yang pasti keterangan mereka (para notaris) dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus Nazaruddin," kata dia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Perincian saham itu terdiri atas Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. 

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home