Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:52 WIB | Rabu, 07 Desember 2016

Muhamadiyah Sesalkan Pembubaran KKR Natal, Polisi Harus Berindak Tegas

Massa di Bandung menolak acara kebaktian kebangunan rohani (KKR) Natal, hari Selasa (6/12). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyesalkan pembubaran kebaktian kebangunan rohani (KKR) Natal di gedung di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung pada hari Selasa (6/12) yang dilakukan oleh sekelompok massa mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS).

“Saya menyesalkan sikap membubarkan KKR di Sambuga ITB Bandung beberapa waktu yang lalu, alasan bahwa banyak persyaratan administrasi yang belum dipenuhi agaknya bisa diselesaikan dengan baik-baik oleh parà pihak. Terutama pihak pemerintah Daerah,” kata Dahnil saat dihubungi wartawan di Jakarta, hari Rabu (7/12).

Menurut Dahnil kegiatan KKR tersebut kabarnya setiap tahun memang diselenggarakan di tempat itu. Umat Beragama harus terbiasa dan membiasakan diri membangun dialog antar umat beragama dan berprilaku adil dan berkeadilan dan Pemerintah harus berdiri menegakkan keadilan itu.

“Bagi saya terang Islam, bersikap tegas dan terang terkait dengan kebebasan beribadah dan Keimanan orang lain. Islam tidak pernah memaksakan keimanan seseorang. Maka, pemaksaan dan pembatasan kebebasan beribadah sejatinya adalah bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Bahkan Rasullulah melarang umat Islam menyakiti umat lain, karena mereka yang melakukan itu kelak akan menjadi musuh Rassullulah di hari akhir,” kata dia.

Dahnil  mengatakan bahwa watak toleransi yang otentik adalah watak bangsa Indonesia, maka penting untuk terus merawat watak tersebut.

“Mari bangun tradisi dialog dan tradisi hukum bila ada yang tidak berkesesuaian dan tidak berkeadilan,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Dahnil penting sekali Pemerintah Daerah menjadi mediator dialog dengan pihak yang berusaha membubarkan acara KKR tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang mengancam merusak toleransi beragama.

“Jangan sampai kebebasan beragama dan beribadah bagi umat beragama terganggu karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah menjadi mediator dialog antar berbagai pihak terkait Pelaksanaan KKR tersebut,” kata dia.

Kemudian, lanjut Dahnil pihak kepolisian harus bersikap terang dan tegas, bila ada yang bertindak anarkis dan mengancam maka harus ditindak dengan tegas. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan berkeadilan.

“Belajar dari Kasus Ini, penting ormas apapun, menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak pembubaran acara/Ibadah kelompok lain. Efeknya, buruk, akan terjadi upaya anarkis yang saling menegasikan terkait dengan acara-acara kelompok tertentu yang tidak disetujui dengan cara-cara yang serupa,” kata dia.

                     

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home