Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:08 WIB | Rabu, 05 Agustus 2015

Muhammadiyah: BPJS Syariah Tidak Perlu

Sejumlah peserta melakukan pemungutan suara pada pemilihan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8). Dari 39 calon pimpinan pusat akan dipilih menjadi 13 mejadi Pimpinan pusat Muhammadiyah priode 2015-2020. (Foto: Antara)

MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Ketua Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni mengatakan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah tidak perlu dilakukan oleh pemerintah, karena lebih penting memperbaiki yang telah ada.

"Sistemnya harus disempurnakan dan perlu agar ada revisi-revisi terhadap ketentuan BPJS itu karena banyak merugikan masyarakat, maupun provider (penyedia) dari layanan kesehatan itu," kata Syafiq di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sulsel, hari Rabu (5/8).

Menurut dia, perlu perubahan atau revisi sistem dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, jika BPJS Kesehatan sesuai kaidah Keislaman maka otomatis badan penjamin kesehatan syariah tidak perlu didirikan.

"Jadi saya kira tidak perlu dibuat BPJS Kesehatan Syariah yang baru, tapi yang ada selama ini saja diperbaiki agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah," ucap dia.

Menurut Syafiq, ada beberapa kelemahan BPJS Kesehatan yang merugikan pelanggan dan penyedia layanan kesehatan.

Atas beberapa kelemahan yang ada, Muhammadiyah sangat berkepentingan dengan BPJS Kesehatan. Alasannya, BPJS Kesehatan bersentuhan dengan lembaga kesehatan milik Muhammadiyah seperti rumah sakit dan klinik yang asetnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Muhammadiyah, kata dia, dirugikan karena peraturan yang berubah mendadak dan menyimpang dari nota kesepakatan bersama.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan belum sesuai syariah sehingga perlu ada perbaikan. Terdapat juga pilihan untuk membentuk BPJS Kesehatan Syariah.

Hasil Ijtima` Komisi Fatwa MUI yang bersidang di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan yang lalu melihat BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam karena ada unsur "gharar" (penipuan), "maisir" (judi) dan riba. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home