Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:53 WIB | Senin, 21 Maret 2016

Negara-negara Bagian AS Larang BUMN Boikot Israel

Ketua DPR Arizona, David Gowan. (Foto: gowanforarizona.com)

ARIZONA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Arizona, Doug Ducey menandatangani Undang-Undang yang melarang negara dan instansi daerah membuat kontrak perjanjian entitas memboikot Israel, Associated Press melaporkan pada hari Kamis (17/3).

Aturan tersebut mensyaratkan bahwa semua perusahaan yang melakukan bisnis dengan negara menyatakan bahwa mereka tidak memboikot Israel. Perbendaharaan dan dana pensiun negara juga wajib melakukan divestasi kepemilikan publik dari perusahaan tersebut.

Undang-undang disahkan oleh DPR Arizona dengan selisih 42-16 dan Senat sebesar 23-6.

"Boikot dan taktik terkait telah menjadi alat perang ekonomi yang mengancam kedaulatan dan keamanan sekutu utama dan mitra dagang Amerika Serikat," kata Ketua DPR Arizona, David Gowan, sebagaimana dikutip thetower.org.

"Negara Israel adalah target yang paling menonjol dari kegiatan boikot, (dan) seperti perusahaan yang menolak berurusan dengan mitra dagang Amerika Serikat seperti Israel … membuat keputusan diskriminatif atas dasar kebangsaan dapat mengganggu kekuatan komersial perusahaan-perusahaan," kata David Gowan.

"Kami memuji Negara Bagian Arizona untuk hukum HB-2617," kata Joseph M. Sabag, Deputi Direktur Israel Allies Foundation, dalam sebuah pernyataan.

"Baru Arizona yang memiliki hukum anti-diskriminasi/boikot baik sebagai masalah kebijakan ekonomi, kebijakan publik maupun kebijakan luar negeri. Kami salut kepada Ketua DPR David Gowan dan legislatif Arizona untuk kepemimpinan dan pelayanan publik," kata Joseph M. Sabag.

Hukum ini dipandang sebagai pukulan untuk gerakan anti-Israel, kampanye Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS), yang berusaha untuk menstigmatisasi dan mengisolasi Israel secara sosial, ekonomi, dan politik sampai mengaksesi sejumlah tuntutan Palestina secara sepihak.

Kampanye itu dikritik karena diskriminatif dalam nada dan niat, dan berujung pada banyaknya para pemimpinnya yang secara terbuka menegaskan bahwa mereka mengupayakan kehancuran Israel.

Pendiri BDS, Omar Barghouti, penentang dari solusi dua negara, mengatakan pada 2014 bahwa Palestina memiliki hak untuk "perlawanan dengan cara apapun, termasuk perlawanan bersenjata." Sementara aktivis terkemuka As'ad Abu Khalil pada tahun 2012 mengakui bahwa "tujuan sebenarnya dari BDS adalah untuk menurunkan negara Israel."

Bagian dari RUU anti-BDS Arizona mengadopsi undang-undang yang sebanding di negara-negara lain. Florida dengan gemilang mengesahkan undang-undang anti-BDS bulan lalu, meskipun ada upaya terorganisir dari kelompok anti-Israel, sementara Indiana mengesahkan undang-undang pada bulan Januari.

Banyak gubernur dan legislatif negara bagian juga mengeluarkan undang-undang yang memisahkan mereka dari BDS tahun lalu. Negara bagian Illinois menyetujui undang-undang pada bulan Mei yang melarang dana pensiun negara berinvestasi dalam entitas yang memboikot Israel.

Sebulan kemudian, Carolina Selatan mengesahkan undang-undang yang melarang negara melakukan bisnis dengan perusahaan yang memboikot "berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau asal kebangsaan."  Sementara itu, Tennessee mengeluarkan undang-undang pada bulan April mengutuk kampanye BDS.

Tablet Magazine melaporkan pada bulan Februari dalam pengenalan undang-undang kongres bipartisan yang dirancang untuk mendukung negara-negara yang mensahkan undang-undang anti-BDS.

Salah satu aktivis yang terlibat dalam mempromosikan undang-undang mencatat bahwa undang-undang tersebut telah diperkenalkan dan diproses melalui legislator di California, Ohio, New York, dan Pennsylvania. Aktivis memperkirakan bahwa jumlah negara bagian yang mengesahkan undang-undang anti-BDS akan mencapai puluhan pada musim panas 2016.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home