Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 09:59 WIB | Kamis, 19 Desember 2019

Ombudsman Nilai DKI Tidak Tegas Tegakkan Pergub 132/2018

Ilustrasi: Rumah susun (Foto: Antara Foto/Basri Marzuki)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ombudsman perwakilan Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, sehingga memicu konflik di apartemen Mediterania Palace Residences.

Untuk itu Ombudsman perwakilan Jakarta akan memanggil ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dalam hal ini DPRKP, Biro Hukum, Satpol PP, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta guna mencari penyelesaian konflik tersebut.

“Panggilan ini dilakukan karena sejak permintaan keterangan pertama sampai dengan hari ini, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pengurus P3SRS,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (18/12/2019) malam.

Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun dianggap Ombudsman menjadi pemicu munculnya dualisme kepengurusan pengelolaan apartemen di Kemayoran tersebut.

Ombudsman menilai ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal produk hukumnya termasuk mengawal pengelolaan apartemen Mediterania dari pengurus lama, yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) malah menyebabkan terjadinya penyerangan oleh pengurus lama kepada pengurus baru.

“Padahal pengurus baru yakni P3SRS merupakan pengurus yang sah menurut Perhub 132 tahun 2018 tersebut,” kata Teguh.

Berbagai Bentuk Penyerangan

Penyerangan yang dilakukan pengurus lama kepada pengurus baru serta penghuni apartemen terjadi berbagai bentuk, termasuk penghentian pelayanan air dan listrik selama satu bulan yakni pada tanggal 23 Juli sampai dengan 21 Agustus 2019.

Penyerangan berikutnya terjadi secara fisik yang dilakukan pengurus lama PPRS kepada pengurus baru P3SRS, yakni pengerusakan kantor P3SRS pada bulan November 2019.

Dampak lain dari ketidaktegasan tersebut yaitu peralihan aset tidak dapat dilakukan dan P3SRS yang sah tidak bisa menarik iuran kepada seluruh warga apartemen serta pengurus yang lama.

Walau telah menyerahkan nomor rekening yang sah kepada P3SRS, pengurus lama PPRS membuat rekening baru di Bank Artha Graha atas nama mereka walau keabsahan pengurus lama sudah tidak diakui Pemprov DKI Jakarta.

Para pengurus lama yang merasa masih menguasai seluruh fasilitas dan aset fisik apartemen tersebut kemudian meminta warga apartemen membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) ke rekening tersebut jika masih ingin menikmati fasilitas di lingkungan apartemen Mediterania.

Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Jakarta menyoroti sengketa pengurus apartemen Mediterania Palace Residence tersebut dan memanggil SKPD terkait yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya.

Pada pemanggilan pertama, Ombudsman meminta SKPD terkait bertindak tegas terhadap pengurus yang lama dan memberikan perlindungan kepada pengurus P3SRS.

Tetapi, DPRKP pada saat itu beralasan tidak memiliki kewenangan eksekutorial, hanya menjadi fasilitator terhadap pembentukan P3SRS.

DPRKP kepada Ombudsman mengakui terkait masalah peralihan aset dan perlindungan kepada para pengurus P3SRS sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan masalah hukum para pengurus P3SRS sendiri.

Dengan masih berlanjutnya konflik tersebut, Ombudsman kembali memanggil SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Teguh mengatakan DPRKP dipanggil sebagai 'leading sector' pelaksanaan Pergub 132/2018, Biro Hukum sebagai tim hukum Pemprov, Satpol PP sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak perda dan pergub.

“Sementara TGUPP sebagai inisiator Pergub 132/2018, dan tentu saja sebagai koordinator percepatan kebijakan dan pelaksanaan peraturan dan pembangunan di jajaran Pemprov DKI,” kata Teguh. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home