Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:20 WIB | Rabu, 29 April 2015

Pakar Hukum Internasional UI Beri Tips Hadapi Australia

Pahakr hukum internasional UI Hikmahanto Juwana. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah memanggil Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Paul Gibson sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menurut Abbott , Australia menghormati kedaulatan Indonesia, tetapi pihaknya sungguh menyesalkan hal itu terjadi. "Saya ingin menekankan bahwa ini adalah hubungan yang sangat penting antara Australia dan Indonesia. Hubungan ini rusak akibat apa yang terjadi dalam beberapa jam yang lalu," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bila ketidaksukaan tersebut dalam bentuk nota protes diplomatik, bahkan pemanggilan pulang Dubes Australia kembali ke negaranya, maka Pemerintah Indonesia tidak perlu bereaksi.

“Dua tindakan tersebut masih dalam koridor tata kerama hubungan antarnegara, ketika suatu negara tidak menyukai kebijakan negara lain namun tetap menghormati kedaulatan negara tersebut,” ujar Hikmahanto dalam Blackberry Messenger yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (29/4).

Namun bila tindakan pemerintah Australia lebih dari yang dimungkinkan, dia melanjutkan, maka Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dan keras. Inti tindakan Pemerintah Indonesia adalah demi memperjuangkan kedaulatan negara.

Menurut Hikmahanto ada sejumlah tindakan tegas yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia, mulai dari menghentikan segala bentuk kerja sama dengan Australia, seperti di bidang manusia pencari suaka dengan tujuan Australia, hingga perang melawan terorisme.

“Secara ekonomi pemerintah dapat melakukan moratorium impor sapi asal Australia,” tutur dia.

Di sisi lain, bila Australia menghentikan berbagai bantuan ke Indonesia, menurut Himahanto pemerintah harus melihat tindakan tersebut positif, agar memandirikan Indonesia dan membebaskan Indonesia dari bantuan asing. “Bantuan asing kerap dijadikan alat mengendalikan pelaksanaan kedaulatan Indonesia yang dianggap tidak sejalan dengan negara pemberi bantuan,” tutur dia.

Sementara, jika Australia mengutak-atik integritas wilayah Indonesia, kata dia, maka pemerintah perlu mengingatkan Lombok Treaty atau Perjanjian Lombok. Di mana perjanjian itu mewajibkan kedua negara menghormati integritas wilayah masing-masing negara.

“Satu hal yang pemerintah Indonesia harus pertahankan untuk tidak terganggu adalah hubungan baik antar masyarakat kedua negara,” ujar dia. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home